BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Perawat
merupakan profesi yang sifat pekerjaannya selalu berada dalam situasi yang
menyangkut hubungan antara manusia, terjadi proses interaksi serta saling mempengaruhi
dan dapat memberikan dampak terhadap tiap-tiap individu yang bersangkutan.
Keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional bertujuan untuk tercapainya
kesejahteraan manusia.
Etika
adalah ilmu yang mempelajari nilai, moral yang menjadi prinsip dan kode
tindakan yang ideal. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak
baik, dan dengan kewajiban moretika juga berhubungan dengan peraturan untuk
perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip
moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode
etik berarti tidak memiliki perilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang
baik.
Kode
etik profesi membawa perubahan perilaku personal kepada perilaku profesional
dan menjadi pedoman bagi tanggung jawab perorangan sebagai anggota profesi dan
tanggung jawab sebagai warga negara. Etika profesi keperawatan merupakan alat
untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan. Dalam penyusunaan alat ukur
ini, keputusaan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan
mengevaluasi perilaku moral perawat.
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Berkata Jujur
II.1.1 Definisi
Konsep
kejujuran merupakan prinsip etis yang mendasariberkata jujur. Berkata jujur
bersifat prima facia (tidak mutlak) sehingga desepsi pada keadaan tertentu
diperbolehkan. Desepsi berasal dari kata decieve yang berarti membuat orang
percaya terhadap sesuatu hal yang tidak benar, menipu atau membohongi yang
meliputi berkata bohong, mengingkari atau menolak, tidak memberikan informasi
dan memberikan jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan atau tidak memberikan
penjelasan sewaktu informasi dibutuhkan. Tindakan desepsi ini secara etik tidak
dibenarkan. Para ahli etika menyatakan bahwa tndakan desepsi membutuhkan
keputusan yang jelas tentang siapa yang berharap melakukuan tindakan tersebut (
Priharjo, 2006 : 22).
II.1.2 Kasus
Ny.
C mengalami depresi berat akibat ditinggal suaminya yang baru saja meninggal
dunia dan seorang anaknya yang baru masuk RS di diagnosa menderita penyakit
leukemia, saat Ny. C bertanya tentang bagaimana kondisi anaknya perawat merasa
bingung untuk menjawab.
II.1.3 Pendapat
Jika
perawat berkata bahwa anak Ny. C menderita penyakit leukemia yang dikhawatirkan
akan memperburuk kondisi Ny. C sehingga perawat dapat mengatakan bahwa anak Ny
.C hanya perlu istirahat agar kondisinya membaik.
II.2 AIDS
II.2.1 Definisi
AIDS (Acquired Immune
Deficiency Syndrome) ditemukan pada masyarakat gay di Amerika Serikat pada
tahun 1980 atau 1981. AIDS juga ditemukan di Afrika. Saat ini, AIDS hamper
ditemukan disetiap Negara, termasuk Indonesia.
Forrester; lih.
McCloskey (1990) mengatakan karena pada awalnya ditemukan pada masyarakat gay
(homoseksual), maka muncul anggapan yang tidak tepat bahwa AIDS merupakan gay disease. Pada kenyataan AIDS juga
mengenai biseksual, heteroseksual, kaum pengguna obat, dan prostitusi.
AIDS
tidak saja menimbulkan dampak pada penatalaksanaan klinis tetapi juga dampak
sosial, kekhawatiran masyarakat, serta permasalahan hukum dan etika. Karena
sifat virus penyebab AIDS, yaitu HIV yang dapat menular pada orang lain, maka
munculah suatu ketakutan masyarakat untuk berhubungan dengan para penderita
AIDS. (Priharjo, 2009 : 22--23).
II.2.2 Kasus
Ny.
M mempunyai seorang anak yang sedang mengalami pendarahan hebat karena
kecelakaan, dia harus segera mendapatkan donor darah sedangkan stock darah di
RS dan PMI sedang habis. Ny. M yang mengetahui bahwa golongan darahnya sama
dengan anaknya segera meminta perawat untuk mengambil darahnya. Setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata Ny. M positif
terkena AIDS.
II.2.3 Pendapat
Perawat
harus membicarakan hal ini kepada keluarga Ny. M yang lainnya untuk menindaklanjuti dan mencari alternatif lain
untuk mendapatkan donor darah untuk pasien dan melakukan pendekatan informasi
dengan menggunakan komunikasi terapeutik supaya Ny. M tidak merasa kaget, harga
diri rendah dan merasa tidak berguna sebagai seorang ibu karena tidak bisa
menolong anaknya.
II.3 Abortus
II.3.1 Definisi
Eastman
mengatakan bahwa abortus adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana
fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan
apabila fetus itu beratnya terletak antara 400—100 gram, atau usia
kehamilankurang dari 28 minggu (Mochtar, 1998 : 209).
Menurut
Megan (1991) secara umum ada tiga pandangan yang dapat dipakai dalam memberikan
tanggapan terhadap abortus yaiu:
1. Pandangan
Konservatif
Abortus secara jelas
salah dan dalam situasi apa pun abortus tidak boleh dilakukantermasuk dengan
alasan penyelamatan.
2. Pandangan
Moderat
Abortus merupakan suatu
prima facia kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan
dengan suatu pertimbangan moral yang kuat. Contoh, abortus dapat dilakukan bila
kehamilan merupakn hasil pemerkosaan, atau kegagalan kontrasepsi.
3. Pandangan
Liberal
Abortus secara moral
diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa
fetus belum menjadi manusia dan secara genetik fetus dapat dianggap sebagai
bakal manusia, tetapi secara moral fetus bukan manusia (Priharjo, 2006 :
25—26).
II.3.2 Hukum
Menurut
Priharjo (2006 : 26 ) di Indonesia tindakan abortus dilarang sejak tahun 1918
menurut KUHP. Dalam pasal 346 sampai dengan 349 KUHP dinyatakan bahwa: Barang
siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya
kandungan dapat dikenai penjara.
II.3.3 Kasus
Inka,
seorang mahasiswa berumur 19 tahun menjadi korban pemerkosaan. Dia telah hamil
3 bulan, karena merasa anak yang dikandungnya itu merupakan aib dia datang ke
RS dan memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.
II.3.4 Pendapat
Perawat
menjelaskan kepada Inka tentang bahaya resiko yang akan terjadi bila ia
melakukan aborsi, dan meminta kepada Inka untuk meminta persetujuan kepada
orang tuanya tentang keinginannya untuk melakukan aborsi tersebut.
II.4 Menghentikan Pengobatan, Cairan dan Makanan
II.4.1 Definisi
Makanan
dan cairan merupakan kebutuhan dasar manusia. Memberikan makanan dan minuman
adalah tugas perawat. Selama perawatan sering kali perawat menghentikan
pemberian makanan dan minuman, terutama bila pemberian tersebut justru
membahayakan pasien, misalnya pada pre dan post operasi.
Masalah
etika dapat muncul pada keadaan terjadi ketidakjelasan antar memberi atau
menghentikan makanan dan minuman. Serta ketidakpastian tentang mana yang lebih
menguntungkan pasien. Ikatan Perawat Amerika ( ANA, 1988 ) menyatakan bahwa
tindakan penghentian dan pemberian makan kepada pasien oleh perawat secara
hukum diperbolehkan dengan pertimbangan tindakan ini menguntungkan pasien
(Priharjo, 2009 : 27).
II.4.2 Kasus
Ny.
A telah koma selama 3 bulan, karena merasa kasihan kepada adiknya yang tidak
menunjukkan tanda-tanda akan adanya perubahan. Ny. H meminta kepada perawat
untuk mencabut pemberian bantuan oksigen dan alat-alat pengobatan lainnya.
II.4.3 Pendapat
Sebaiknya
jangan menghentikan atau mencabut alat-alat pengobatan tersebut dan memberikan
pengertian kepada Ny. H bahwa hanya dengan bantuan alat tersebut pasien dapat
bertahan hidup. Jika kita menghentikan atau mencabut alat-alat tersebut berarti
kita telah melanggar kode etik.
II.5 Eutanasia
II.5.1 Definisi
Eutanasia
berasal dari bahasa Yunani eu (berarti mudah, bahagia atau baik) dan thanatos
(berarti meninggal dunia), yang dapat disimpulkan meninggal dunia dengan baik
atau bahagia. Menurut Oxford English Dictionary, eutanasia berarti tindakan
untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Dilihat
dari aspek biotis, eutanasia terdiri dari:
ü Eutanasia
Volunter
Pasien secara sukarela
dan bebas memilih untuk meninggal dunia.
ü Eutanasia
Involunter
Tindakan yang
menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari pasien dan
sering kali melanggar keinginan pasien.
ü Eutanasia
Aktif
Suatu tindakan
disengaja yang menyebabkan pasien meninggal, misalnya dengan menginjejsikan
obat dosis letal.
ü Eutanasia
Pasif
Dilakukan dengan
menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup,
misalnya antibiotik, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan lagi
oleh pasien ( Priharjo, 2006 : 26--27).
II.5.2 Hukum
Eutanasia
tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP pasal 339, 338, 345 dan
359.
Pasal
345
Barang
siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya
dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum
penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal
338
Barang
siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
359
Barang
siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya
lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun (Hanafiah dan Amir, 1999 :
108—109).
II.5.3 Kasus
Ny.
E menderita penyakit jantung dan cenderung semakin parah penyakitnya ketika
mengetahui bahwa ternyata biaya pengobatan dan perawatan yang harus ia bayar
begitu tinggi. Kemudian Ny. E meminta kepada perawat untuk melakukan eutanasia.
II.5.4 Pendapat
Menggunakan
hak otonom Ny. E, tetapi hal tersebut harus dipertimbangkan secara cermat
konsekuensinya, karena dokter dan perawat tidak berhak menjadi pembunuh
meskipun Ny. E yang meminta mengakhiri hidupnya.
II.6 Transplantasi Organ
II.6.1 Definisi
Dalam
Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah
mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan
alat/jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan
alat/jaringan tubuh yang tidak dapat berfungsi dengan baik ( Priharjo, 2006 :
28).
Menurut
hanafiah dan Amir (1991 : 111) jenis
transplantasi atau pencakokan, baik berupa sel, jaringan maupun organ tubuh
yaitu sebagai berikut:
Ø Autograft
Pemindahan
dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
Ø Allograft
Pemindahan
dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya.
Ø Isograft
Pemindahan
dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada gambar identik.
Ø Xenograft
Pemindahan
dari satu tubuh ke tubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
II.6.2 Hukum
Dari
PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan
transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang
transplantasi sebagai berikut:
Pasal
1
e.
Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau
jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi
dengan baik.
f.
Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang
lain untuk keperluan kesehatan.
g.
Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli krdokteran yang
berwenang bahwa fungsi otak, pernapasan, dan atau denyut jantung seseorang
telah berhenti.
Pasal
10
Transplantasi
alat atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 hurufa dan huruf b
yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan/atau keluarganya yang
terdekat setelah penderita meninggal dunia.
Pasal
11
1. Transplantasi
alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang
ditunjukan oleh Menteri Kesehatan
2. Transplantasi
alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang
merawat atau mengobati donor yang bersangkuatan.
Pasal
12
Dalam
rangka tranplanstasi, penentuan saat mati ditentukan oleh dua orang dokter yang
tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.
Pasal
13
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf a. Pasal 14 dan Pasal 15
dibuat di atas kertas bermeterai dengan dua orang saksi.
Pasal
14
Pengambilan
alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau Bank
Mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan
tertulis keluarga yang terdekat.
Pasal
15
1. Sebelum
persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan
oleh donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberi tahu
oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai operasi,
akibat-akibatnya, dan kemungkinan yang terjadi.
2. Dokter
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus yakin bener, bahwa calon donor yang
bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
Pasal
16
Donor
atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas kompensasi material
apapun sebagai imbalan transplantasi.
Pasal
17
Dilarang
memperjualkan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal
18
Dilarang
mengirim alat dan organ tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar
negeri.
Pasal
33
Dalam
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi
organ dan jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat, alat kesehatan, bedah
plastik dan rekrontruksi.
Pasal
34
Transplantasi
organ atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu (Hanafiah dan Amir, 1999 : 111-114).
II.6.3 Kasus
Ny.
U meminta kepada seorang perawat untuk mendonorkan sumsum tulang belakangnya
kepada adiknya padahal saat itu kondisi Ny. U sedang memburuk akibat penyakit
jantung yang dialaminya, namun apabila adiknya tidak segera mendapat donor
sumsum yang cocok akibatnya akan fatal.
II.6.4 Pendapat
Perawat
harus membicarakan hal ini kepada keluarga Ny. U yang lainnya untuk menindaklanjuti dan mencari alternatif
lain untuk mendapatkan donor sumsum untuk pasien. Kemudian menjelaskam bahwa
kondisi Ny. U tidak memungkin untuk melakukan donor dan dikhawatirkan akan memperburuk kondisi
Ny. U.
II.7 Inseminasi Artifisial
II.7.1 Definisi
Insemiansi
artifisial merupakan prosedur untuk menimbulkan kehamilan dengan cara
mengumpulkan sperma dari seorang pria yang kemudian dimasukkan ke dalam vagina,
serviks atau uterus wanita saat terjadi ovulasi.
Teknologi
yang lebih baru pada inseminasi artifisial adalah dengan menggunakan ultrasound dan stimulasi ovarium
sehingga ovulasi dapat diharapkan pada waktu yang tepat. Sperma dicucidengan
cairan tertentu untuk mengendalikan motilitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam
uterus wanita (Priharjo, 2006 : 24).
II.7.2 Hukum
Selama pra-embriobelum
berada di dalam kandungan belum ada ketentuan hokum yang mengatur haknya. KUHP
yang mengatur mengenai penguguran kandungan seperti pasal 346, 347, 348, dan
349 tidak menyebutkan keterangan bagi embrio yang masih dilur kandungan. KUHP
pasal 2 yang berbunyi: anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan,
dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak
menghendakinya. Jadi pra-embrio tidak sama dengan anak dalam kandungan.
KUHP pasal 499
mengatakan : menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat berpindah atau dipindahkan. KUHP
255 menyeutkan : anak yang dilahirkan tigaratus hari setelah perceraian adalah
tidak sah. Pada penundaan pengembalian embrio ke dalam rahim ibu bisa timbul
masalah hokum apabila ‘ayah’ embrio tersebut meninggal atau telah bercerai
denan ‘ibu’nya. Pada embrio yan didonasikan kepada pasangan infertile lain,dari
segi hokum perlu dipertanyakan apakah anak itu sah secara hukum (Wiradharma,
1996: 121—122).
II.7.3 Kasus
Sepasang
suami istri yang telah menikah selama 20 tahun belum dikaruniai seorang.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata rahim Ny. F sangat lemah, sehingga ia
dan suaminya memutuskan untuk melakukan inseminasi.
II.7.4 Pendapat
Perawat
dapat memberikan penjelaskan terlebih dahulu tentang resiko yang akan terjadi
bila Ny. F ingin melakukan inseminasi, terlebih lagi karena rahim Ny. F sangat
lemah dan meminta Ny. F untuk benar-benar mempersiapkan dirinya atau menjaga
kesehatannya.
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dengan adanya dilema tersebut perawat dapat menggunakan etika profesi dalam menangani masalah-masalah etika atau dilema etik dalam asuhan keperawatan dan dapat membantu proses pembuatan keputusan yang beretika serta sebagai pedoman untuk menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggota profesi tentang hak-hak yang diharapkan orang lain.
Amri, Amir dan M.Jusuf Hanafiah. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
Priharjo, Robert. 2006. Pengantar Etika Keperawatan. Cetakan Kesembilan. Yogyakarta:
Kanisius
Chirstiawan, Rio. 2003. Aspek Kesehatan Dalam Upaya Medis Transplantasi Organ. Yogyakarta:
Universitas Atmajaya
Taher, Tarmizi. 2003. Medical Ethics. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Sururih, dkk (ed). 2002. Aborsi Dalam Figh Kontemporer. Jakarta: Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia
Suhaemi, Mimin Emi. 2002. Etika Keperawatan Aplikasi Pada Praktik. Jakarta: EGC
Wiradharma, Danny. 1996. Penuntun Kuliah Kedokteran. Jakarta: Binarupa Aksara
0 komentar:
Posting Komentar