Kamis, 24 November 2011

Makalah Oktadika Arma


DAFTAR ISI
7

BAB I PENDAHULUAN

I.1          Latar Belakang

Perawat merupakan profesi yang sifat pekerjaannya selalu berada dalam situasi yang menyangkut hubungan antara manusia, terjadi proses interaksi serta saling mempengaruhi dan dapat memberikan dampak terhadap tiap-tiap individu yang bersangkutan. Keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan manusia.
Etika adalah ilmu yang mempelajari nilai, moral yang menjadi prinsip dan kode tindakan yang ideal. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik, dan dengan kewajiban moretika juga berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki perilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Kode etik profesi membawa perubahan perilaku personal kepada perilaku profesional dan menjadi pedoman bagi tanggung jawab perorangan sebagai anggota profesi dan tanggung jawab sebagai warga negara. Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan. Dalam penyusunaan alat ukur ini, keputusaan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat.

BAB II PEMBAHASAN

II.1       Berkata Jujur

II.1.1      Definisi

Konsep kejujuran merupakan prinsip etis yang mendasariberkata jujur. Berkata jujur bersifat prima facia (tidak mutlak) sehingga desepsi pada keadaan tertentu diperbolehkan. Desepsi berasal dari kata decieve yang berarti membuat orang percaya terhadap sesuatu hal yang tidak benar, menipu atau membohongi yang meliputi berkata bohong, mengingkari atau menolak, tidak memberikan informasi dan memberikan jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan atau tidak memberikan penjelasan sewaktu informasi dibutuhkan. Tindakan desepsi ini secara etik tidak dibenarkan. Para ahli etika menyatakan bahwa tndakan desepsi membutuhkan keputusan yang jelas tentang siapa yang berharap melakukuan tindakan tersebut ( Priharjo, 2006 : 22).

II.1.2      Kasus

Ny. C mengalami depresi berat akibat ditinggal suaminya yang baru saja meninggal dunia dan seorang anaknya yang baru masuk RS di diagnosa menderita penyakit leukemia, saat Ny. C bertanya tentang bagaimana kondisi anaknya perawat merasa bingung untuk menjawab.

II.1.3      Pendapat

Jika perawat berkata bahwa anak Ny. C menderita penyakit leukemia yang dikhawatirkan akan memperburuk kondisi Ny. C sehingga perawat dapat mengatakan bahwa anak Ny .C hanya perlu istirahat agar kondisinya membaik.

II.2       AIDS

II.2.1      Definisi

AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) ditemukan pada masyarakat gay di Amerika Serikat pada tahun 1980 atau 1981. AIDS juga ditemukan di Afrika. Saat ini, AIDS hamper ditemukan disetiap Negara, termasuk Indonesia.
Forrester; lih. McCloskey (1990) mengatakan karena pada awalnya ditemukan pada masyarakat gay (homoseksual), maka muncul anggapan yang tidak tepat bahwa AIDS merupakan gay disease. Pada kenyataan AIDS juga mengenai biseksual, heteroseksual, kaum pengguna obat, dan prostitusi.
AIDS tidak saja menimbulkan dampak pada penatalaksanaan klinis tetapi juga dampak sosial, kekhawatiran masyarakat, serta permasalahan hukum dan etika. Karena sifat virus penyebab AIDS, yaitu HIV yang dapat menular pada orang lain, maka munculah suatu ketakutan masyarakat untuk berhubungan dengan para penderita AIDS. (Priharjo, 2009 : 22--23).

II.2.2      Kasus

Ny. M mempunyai seorang anak yang sedang mengalami pendarahan hebat karena kecelakaan, dia harus segera mendapatkan donor darah sedangkan stock darah di RS dan PMI sedang habis. Ny. M yang mengetahui bahwa golongan darahnya sama dengan anaknya segera meminta perawat untuk mengambil darahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Ny. M positif  terkena AIDS.

II.2.3      Pendapat

Perawat harus membicarakan hal ini kepada keluarga Ny. M yang lainnya  untuk menindaklanjuti dan mencari alternatif lain untuk mendapatkan donor darah untuk pasien dan melakukan pendekatan informasi dengan menggunakan komunikasi terapeutik supaya Ny. M tidak merasa kaget, harga diri rendah dan merasa tidak berguna sebagai seorang ibu karena tidak bisa menolong anaknya.

II.3       Abortus

II.3.1      Definisi

Eastman mengatakan bahwa abortus adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400—100 gram, atau usia kehamilankurang dari 28 minggu (Mochtar, 1998 : 209).
Menurut Megan (1991) secara umum ada tiga pandangan yang dapat dipakai dalam memberikan tanggapan terhadap abortus yaiu:
1.      Pandangan Konservatif
Abortus secara jelas salah dan dalam situasi apa pun abortus tidak boleh dilakukantermasuk dengan alasan penyelamatan.
2.      Pandangan Moderat
Abortus merupakan suatu prima facia kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan suatu pertimbangan moral yang kuat. Contoh, abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakn hasil pemerkosaan, atau kegagalan kontrasepsi.
3.      Pandangan Liberal
Abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia dan secara genetik fetus dapat dianggap sebagai bakal manusia, tetapi secara moral fetus bukan manusia (Priharjo, 2006 : 25—26).

II.3.2      Hukum

Menurut Priharjo (2006 : 26 ) di Indonesia tindakan abortus dilarang sejak tahun 1918 menurut KUHP. Dalam pasal 346 sampai dengan 349 KUHP dinyatakan bahwa: Barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara.

II.3.3      Kasus

Inka, seorang mahasiswa berumur 19 tahun menjadi korban pemerkosaan. Dia telah hamil 3 bulan, karena merasa anak yang dikandungnya itu merupakan aib dia datang ke RS dan memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

II.3.4      Pendapat

Perawat menjelaskan kepada Inka tentang bahaya resiko yang akan terjadi bila ia melakukan aborsi, dan meminta kepada Inka untuk meminta persetujuan kepada orang tuanya tentang keinginannya untuk melakukan aborsi tersebut.

II.4       Menghentikan Pengobatan, Cairan dan Makanan

II.4.1      Definisi

Makanan dan cairan merupakan kebutuhan dasar manusia. Memberikan makanan dan minuman adalah tugas perawat. Selama perawatan sering kali perawat menghentikan pemberian makanan dan minuman, terutama bila pemberian tersebut justru membahayakan pasien, misalnya pada pre dan post operasi.
Masalah etika dapat muncul pada keadaan terjadi ketidakjelasan antar memberi atau menghentikan makanan dan minuman. Serta ketidakpastian tentang mana yang lebih menguntungkan pasien. Ikatan Perawat Amerika ( ANA, 1988 ) menyatakan bahwa tindakan penghentian dan pemberian makan kepada pasien oleh perawat secara hukum diperbolehkan dengan pertimbangan tindakan ini menguntungkan pasien (Priharjo, 2009 : 27).

II.4.2      Kasus

Ny. A telah koma selama 3 bulan, karena merasa kasihan kepada adiknya yang tidak menunjukkan tanda-tanda akan adanya perubahan. Ny. H meminta kepada perawat untuk mencabut pemberian bantuan oksigen dan alat-alat pengobatan lainnya.

II.4.3      Pendapat

Sebaiknya jangan menghentikan atau mencabut alat-alat pengobatan tersebut dan memberikan pengertian kepada Ny. H bahwa hanya dengan bantuan alat tersebut pasien dapat bertahan hidup. Jika kita menghentikan atau mencabut alat-alat tersebut berarti kita telah melanggar kode etik.

II.5       Eutanasia

II.5.1      Definisi

Eutanasia berasal dari bahasa Yunani eu (berarti mudah, bahagia atau baik) dan thanatos (berarti meninggal dunia), yang dapat disimpulkan meninggal dunia dengan baik atau bahagia. Menurut Oxford English Dictionary, eutanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Dilihat dari aspek biotis, eutanasia terdiri dari:
ü  Eutanasia Volunter
Pasien secara sukarela dan bebas memilih untuk meninggal dunia.
ü  Eutanasia Involunter
Tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari pasien dan sering kali melanggar keinginan pasien.
ü  Eutanasia Aktif
Suatu tindakan disengaja yang menyebabkan pasien meninggal, misalnya dengan menginjejsikan obat dosis letal.
ü  Eutanasia Pasif
Dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup, misalnya antibiotik, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan lagi oleh pasien ( Priharjo, 2006 : 26--27).

II.5.2      Hukum

Eutanasia tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP pasal 339, 338, 345 dan 359.
Pasal 345
Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 338
Barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun (Hanafiah dan Amir, 1999 : 108—109).

II.5.3      Kasus

Ny. E menderita penyakit jantung dan cenderung semakin parah penyakitnya ketika mengetahui bahwa ternyata biaya pengobatan dan perawatan yang harus ia bayar begitu tinggi. Kemudian Ny. E meminta kepada perawat untuk melakukan eutanasia.

II.5.4      Pendapat

Menggunakan hak otonom Ny. E, tetapi hal tersebut harus dipertimbangkan secara cermat konsekuensinya, karena dokter dan perawat tidak berhak menjadi pembunuh meskipun Ny. E yang meminta mengakhiri hidupnya.

II.6       Transplantasi Organ

II.6.1      Definisi

Dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan alat/jaringan tubuh yang tidak dapat berfungsi dengan baik ( Priharjo, 2006 : 28).
Menurut hanafiah dan Amir (1991 : 111)  jenis transplantasi atau pencakokan, baik berupa sel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
Ø  Autograft
Pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
Ø  Allograft
Pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya.
Ø  Isograft
Pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada gambar identik.
Ø  Xenograft
Pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang tidak sama spesiesnya.

II.6.2      Hukum

Dari PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1
e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli krdokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernapasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.
Pasal 10
Transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 hurufa dan huruf b yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan/atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.
Pasal 11
1.      Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukan oleh Menteri Kesehatan
2.      Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkuatan.
Pasal 12
Dalam rangka tranplanstasi, penentuan saat mati ditentukan oleh dua orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.
Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf a. Pasal 14 dan Pasal 15 dibuat di atas kertas bermeterai dengan dua orang saksi.
Pasal 14
Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau Bank Mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat.
Pasal 15
1.      Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberi tahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan yang terjadi.
2.      Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus yakin bener, bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
Pasal 17
Dilarang memperjualkan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18
Dilarang mengirim alat dan organ tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Pasal 33
Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat, alat kesehatan, bedah plastik dan rekrontruksi.
Pasal 34
Transplantasi organ atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu (Hanafiah dan Amir, 1999 : 111-114).

II.6.3      Kasus

Ny. U meminta kepada seorang perawat untuk mendonorkan sumsum tulang belakangnya kepada adiknya padahal saat itu kondisi Ny. U sedang memburuk akibat penyakit jantung yang dialaminya, namun apabila adiknya tidak segera mendapat donor sumsum yang cocok akibatnya akan fatal.

II.6.4      Pendapat

Perawat harus membicarakan hal ini kepada keluarga Ny. U yang lainnya  untuk menindaklanjuti dan mencari alternatif lain untuk mendapatkan donor sumsum untuk pasien. Kemudian menjelaskam bahwa kondisi Ny. U tidak memungkin untuk melakukan donor  dan dikhawatirkan akan memperburuk kondisi Ny. U.

II.7       Inseminasi Artifisial

II.7.1      Definisi

Insemiansi artifisial merupakan prosedur untuk menimbulkan kehamilan dengan cara mengumpulkan sperma dari seorang pria yang kemudian dimasukkan ke dalam vagina, serviks atau uterus wanita saat terjadi ovulasi.
Teknologi yang lebih baru pada inseminasi artifisial adalah dengan  menggunakan ultrasound dan stimulasi ovarium sehingga ovulasi dapat diharapkan pada waktu yang tepat. Sperma dicucidengan cairan tertentu untuk mengendalikan motilitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam uterus wanita (Priharjo, 2006 : 24).

II.7.2      Hukum

Selama pra-embriobelum berada di dalam kandungan belum ada ketentuan hokum yang mengatur haknya. KUHP yang mengatur mengenai penguguran kandungan seperti pasal 346, 347, 348, dan 349 tidak menyebutkan keterangan bagi embrio yang masih dilur kandungan. KUHP pasal 2 yang berbunyi: anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Jadi pra-embrio tidak sama dengan anak dalam kandungan.
KUHP pasal 499 mengatakan : menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat berpindah atau dipindahkan. KUHP 255 menyeutkan : anak yang dilahirkan tigaratus hari setelah perceraian adalah tidak sah. Pada penundaan pengembalian embrio ke dalam rahim ibu bisa timbul masalah hokum apabila ‘ayah’ embrio tersebut meninggal atau telah bercerai denan ‘ibu’nya. Pada embrio yan didonasikan kepada pasangan infertile lain,dari segi hokum perlu dipertanyakan apakah anak itu sah secara hukum (Wiradharma, 1996: 121—122).

II.7.3      Kasus

Sepasang suami istri yang telah menikah selama 20 tahun belum dikaruniai seorang. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata rahim Ny. F sangat lemah, sehingga ia dan suaminya memutuskan untuk melakukan inseminasi.

II.7.4      Pendapat

Perawat dapat memberikan penjelaskan terlebih dahulu tentang resiko yang akan terjadi bila Ny. F ingin melakukan inseminasi, terlebih lagi karena rahim Ny. F sangat lemah dan meminta Ny. F untuk benar-benar mempersiapkan dirinya atau menjaga kesehatannya.

BAB III PENUTUP

III.1    Kesimpulan

Dengan adanya dilema tersebut perawat dapat menggunakan etika profesi dalam menangani masalah-masalah etika atau dilema etik dalam asuhan keperawatan dan dapat membantu proses pembuatan keputusan yang beretika serta sebagai pedoman untuk menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggota profesi tentang hak-hak yang diharapkan orang lain.



DAFTAR PUSTAKA
Amri, Amir dan M.Jusuf Hanafiah. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum               Kesehatan. Jakarta: EGC
Priharjo, Robert. 2006. Pengantar Etika Keperawatan. Cetakan Kesembilan. Yogyakarta: Kanisius
Chirstiawan, Rio. 2003. Aspek Kesehatan Dalam Upaya Medis Transplantasi Organ. Yogyakarta: Universitas Atmajaya
Taher, Tarmizi. 2003. Medical Ethics. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Sururih, dkk (ed). 2002. Aborsi Dalam Figh Kontemporer. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Suhaemi, Mimin Emi. 2002. Etika Keperawatan Aplikasi Pada Praktik. Jakarta: EGC
Wiradharma, Danny. 1996. Penuntun Kuliah Kedokteran. Jakarta: Binarupa Aksara

0 komentar:

Posting Komentar